Selasa, 17 Mei 2016

Rekayasa Hukum di Indonesia

Saya, Oliyani Fnu seorang Sarjana Hukum, ijinkan Saya mengulas sedikit tentang penegakan hukum di Indonesia sebagai sumbangsih ke arah penegakan hukum yang baik untuk Indonesia yang  kebetulan dialami oleh saya dan keluarga saya.

Sebagai seorang sarjana hukum, saya sangat yakin dan percaya bahwa tegaknya hukum itu masih mungkin dan terbuka lebar khususnya untuk Indonesia. namun kenyataannya, setelah mengalami kenyataan yang bertubi-tubi  kasus hukum, saya menjadi lebih yakin dan percaya bahwa penegakan hukum di Indonesia ini masih belum terwujud. 

Bahwa hukum bisa menjadi barang mainan para mafia-mafia hukum yang berkeliaran tidak saja di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri, melainkan kepada institusi yang memiliki kewenangan yang sangat tinggi.

Saya sangat berharap blog yang baru pertama kali saya buat ini dapat menjadi konsumsi pembaca di hukumonline.com dan mendapat tanggapan yang serius bagi orang-orang yang bersimpati pada hukum dan para penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengadakan pembaharuan hukum agar setidaknya penegakan hukum di Indonesia bisa lebih bersih dari hari ini.

Apakah hanya terjadi di Indonesia?

Apabila transaksi perdata dapat menjadi pidana dengan rekayasa serta konspirasi diantara orang-orang yang memiliki uang dengan penegak hukum.

Apabika seorang yang tidak mempunyai utang dapat dipailitkan.

Begitu mudahnya hakim-hakim niaga memproses hukum kepailitan dan PKPU tanpa menerapkan hukum niaga, melainkan menerapkan hukum sendiri atas nama kekuasaan?

Bahwa hanya terjadi di Indonesia hakim-hakim mengenyampingkan fakta agar hakim dapat memutus sesuai orderan dari si penguasa yg memiliki banyak uang dan untuk menghukum orang yang tidak bersalah.

Dan ketentuan hukum memberi kekuasaan penuh pada hakim meminjam tangan TUHAN sehingga putusannya mempunyai kekuatan sebagaimana Tuhan mengambil hak manusia, atau putusan hakim tidak boleh diganggu gugat!

Yang berkuasa dan kaya raya mampu merekayasa dan menyetir penegak hukum untuk selalu menuruti kemauan pemilik kekuasaan/uang tsb. dan dengan uangnya mampu mencocok hidung para penegak hukum untuk selalu menuruti apa pesanan dan menjadikan korban seorang yang tidak berdaya menghadapi keberingasan hukum.